Jayawijaya – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan minuman keras (miras) berlabel dalam kegiatan penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Wamena, Senin malam (02/05).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya terkait adanya seorang pemuda yang diduga membawa minuman keras berlabel di wilayah Jalan Yos Sudarso, Wamena.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Yos Sudarso dan mengamankan dua orang pemuda HS (35), RMU (30) yang kedapatan membawa minuman keras berlabel merek Iceland sebanyak 11 botol. Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pengawasan di lapangan guna menekan peredaran narkotika, ganja, sabu-sabu, serta minuman keras baik lokal maupun berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi minuman keras yang dapat merusak kesehatan, menurunkan kesadaran, serta memicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, Polres Jayawijaya menghimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Polres Jayawijaya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jayawijaya.(rd)






































