Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya berhasil mengungkap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di Jalan Thamrin, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin malam (27/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi minuman keras lokal di sebuah rumah di kawasan Jalan Thamrin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sebelum bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas sempat mengalami kendala karena penghuni rumah tidak kooperatif dan tidak membuka pintu. Setelah dilakukan upaya sesuai prosedur, personel akhirnya berhasil memasuki area rumah dan menemukan aktivitas produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang masih berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa dua unit alat penyulingan lengkap, kompor, sejumlah ember berisi bahan baku fermentasi, serta beberapa galon dan puluhan botol yang berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus siap edar. Selain itu, seorang pria berinisial CR (49) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sejak tahun 2025. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Jayawijaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, IPTU J. Benyamin Saragih, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lokasi produksi beserta barang bukti dan seorang terduga pelaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” ujar IPTU J. Benyamin Saragih.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jayawijaya.(hpj)




































