Sarmi – Kepolisian Resor Sarmi memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dalam press release resmi yang digelar di Aula Vicon Polres Sarmi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K, didampingi KBO Sat Resnarkoba Aipda Teguh Santoso, S.Sos, serta Ps. Kasubsi PIDM mewakili Kasi Humas Polres Sarmi, Aipda Eko Wahyudi, Rabu (19/11/2025).
Dalam konferensi tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tiga kasus dimaksud melibatkan tersangka berinisial ENP alias A, GYB alias D, dan MP alias A, yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Sarmi.
ENP alias A ditangkap pada 23 September 2025 di Jalan Neidam, Jembatan Merah, Kelurahan Mararena, dengan barang bukti ganja siap edar.
GYB alias D diamankan pada 7 Oktober 2025 di Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
MP alias A ditangkap pada 7 Oktober 2025 di Jalan Kampung Waskey, juga dengan barang bukti ganja.
Kapolres Sarmi menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Sarmi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarmi.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sarmi untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sarmi,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dalam memerangi narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Kegiatan press release ditutup dengan sesi tanya jawab bersama wartawan sebagai bentuk keterbukaan Polres Sarmi terkait penanganan kasus narkotika. Tutup.(rd)





































