Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya mengamankan seorang pemuda berinisial MF (32) yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Hom-hom, Lokasi III, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (10/1/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIT, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Lokasi III. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
Dalam proses penyamaran, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus tisu dan plastik camilan.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah terduga pelaku yang berada di Hom-hom, Lokasi III. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat paket sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,95 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya IPTU JB. Saragih, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jayawijaya.
Sementara itu, Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Jayawijaya.(rd)






































