Jayawijaya – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya memfasilitasi proses mediasi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Distrik Asso Tipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (1/2/2026).
Mediasi dilaksanakan bertempat di Kanopi Sat Binmas Polres Jayawijaya dan dipimpin oleh personel Bhabinkamtibmas, yakni IPDA Lambok Ari Nababan, AIPDA Rio Mandowen, dan AIPDA Yunus Hembring. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Kasus pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada 17 Januari 2026 di Kampung Putagaima. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara adat, mengingat pihak korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dan berasal dari kampung yang sama.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga korban mengajukan tuntutan adat berupa denda sejumlah 15 ekor babi serta uang tunai sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Setelah melalui musyawarah, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan adat tersebut.
Disepakati pula bahwa prosesi permintaan maaf dan pembayaran denda adat akan dilaksanakan pada tanggal 2 April 2026 bertempat di Kanopi Sat Binmas Polres Jayawijaya. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melakukan aksi balas dendam, ancaman, maupun tindakan kekerasan lainnya di kemudian hari.
Kasat Binmas Polres Jayawijaya IPTU Benyamin, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya problem solving serta pemeliharaan kamtibmas, dengan tetap menghormati kearifan lokal dan mekanisme adat yang berlaku di masyarakat.
Selama pelaksanaan mediasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Jayawijaya akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.(rd)





































