Jayawijaya – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi kasus penganiayaan, bertempat di Teras Honay Keladi Sat Binmas Polres Jayawijaya, pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 13.00 WIT hingga 14.30 WIT.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Binmas Polres Jayawijaya, yakni AIPTU Deddy Stefanus, S.Sos dan BRIPDA Ismail Tabuni, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yaitu terduga pelaku Sdr. (AK) dan korban Sdri. (PE).
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada bulan Desember 2025 di Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya, dimana terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat di Distrik, namun belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, Polres Jayawijaya melalui Sat Binmas memfasilitasi kembali penyelesaian masalah dengan pendekatan problem solving.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
– Pihak keluarga terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.
– Pihak keluarga terduga pelaku bersedia membayar denda adat berupa ternak babi sebanyak 15 (lima belas) ekor, yang akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pada Senin, 23 Februari 2026.
Kasat Binmas Polres Jayawijaya, IPTU Zabur Esomar, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
> “Polri melalui Sat Binmas hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat secara humanis dan kekeluargaan. Pendekatan problem solving ini kami kedepankan agar konflik tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar IPTU Zabur Esomar.
Lebih lanjut, IPTU Zabur Esomar menegaskan bahwa Polres Jayawijaya tetap menghormati kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa sosial selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
> “Kami menghormati mekanisme adat yang disepakati bersama oleh para pihak. Namun kami juga mengingatkan agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Kegiatan mediasi selesai, Personel Sat Binmas Polres Jayawijaya juga memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar kembali ke rumah masing-masing serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak menempuh jalur hukum pidana, dan sepakat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme adat dan kekeluargaan.
Selama kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib, sebagai wujud komitmen Polres Jayawijaya dalam mengedepankan pelayanan kepolisian yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). (rd)





































