Papua Barat – Pengadilan Negeri Manokwari secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama tersangka yang berinisial M.R, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yan Christian Warunussy, S.H. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menggugat keabsahan tindakan penyidik terkait pelaksanaan upaya paksa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Teluk Bintuni dalam penyidikan adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, hasil Visum et Repertum, Visum et Repertum Psikiatrum, serta keterangan ahli yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga penyidikan yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai aturan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang sejak awal telah menangani perkara secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap memperhatikan hak korban sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Dengan putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka berinisial M.R dipastikan tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.(rd)




































