Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Bimbingan Teknis KIP dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan di Polda Papua Barat, Kegiatan ini diinisiasi Divisi Humas Polri dan diikuti jajaran satuan kerja serta Polres di Wilayah Papua Barat. (10/06/2026)
Acara dibuka Wakapolda Papua Barat,Brigjen Pol Dr. Sulastiana,M.Si.,CRGP.,CHCM.,CRPP mewakili Kapolda Papua Barat. Hadir juga Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Karo PID) Divisi Humas Polri,Brigjen Pol.Drs. S. Erlangga,M.I.Kom Bersama rombongan.
Selain itu turut hadir juga para Pejabat Utama Polda Papua Barat, Kasihumas Polres Jajaran serta pengemban PPID dari berbagai satuan kerja Polda Papua Barat.
Dalam sambutannya,Wakapolda Papua Barat menyampaikan penghargaan sertinggi-tingginya kepada Divhumas Polri atas kehadiran tim yang memberikan pemahaman langsung terkait keterbukaan informasi public.
Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh personel Bidhumas Polda Papua Barat yang telah mempersiapkan kegiatan sehingga berjalan lancer.
“ Terimakasih atas dedikasi,loyalitas, dan kerja keras seluruh personel Bidhumas Polda Papua Barat beserta jajaran dalam mendukung keterbukaan informasi public,menjaga transparansi,membangun komunikasi efektif dengan masyarakat,serta mempersiapkan kegiatan ini,”kata Brigjen Sulastianan.
Ia menekankan,perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut Polri untuk terus beradaptasi Menurutnya,tantangan besar adalah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi di tubuh institusi sebagaimanan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu,tingginya permintaan informasi dan masyarakat baik individu maupun kelompok,disebut sebagai hal yang harus ditanggapi serius dan professional.
“Melalui bimtek ini, diharapkan pejabat PID satker Polda maupun Polres mampu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,”jelasnya.
Kegiatan Bimtek juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kriteria informasi yang dikecualikan serta prosedur pengujian konsekuensinya. Dengan demikian, pengecualian informasi tetap dilakukan secara tepat, proporsional,dan menjunjung tinggi prinsip keterbulkaan publik.
(Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol.Gadug Kurniawan,S.I.K.,M.H. menambahkan bimtek ini jadi bekal penting bagi PPID Polri di Daerah. “Kami ingin setiap permohonan informasi masyarakat direspon cepat,akurat,dan sesuai aturan KIP. Uji Konsekuensi harus dilakukan agar informasi yang dikecualikan benar-benar demi kepentingan public dan keamanan,bukan untuk menutup akses,” ujarnya.(red)



































