Jakarta – BSN (Badan Sertifikasi Nasional), mengungkapkan bahwa, kajian keamanan penggunaan galon ulang Poli Karbonat (PC) untuk kesehatan masyarakat.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengatakan, penggunaannya diatur secara ketat dan berlapis.
Pemanfaatan galon guna ulang PC harus lolos regulasi dan uji coba Peraturan BPOM nomor 20 dan 86/2019. Heru mengungkapkan, mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidak mudah diperoleh perusahaan air minum kemasan.
“Industri air minum dalam kemasan ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk. Terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk, auditor mengambil sampel secara acak untuk uji di laboratorium,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (19/11/25).
Heru Suseno, menuturkan, keharusan uji SNI 3553:2015 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019. Tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
“Kalau hasilnya baik, barulah produknya akan mendapat sertifikat SNI. Itulah sebabnya, produk air galon itu sudah sangat aman untuk digunakan,” jelasnya.
Pakar pangan dari Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono, menjelaskan, perbedaan antara PC dan Bisphenol A.
Menurutnya, WHO juga menegaskan standar ambang batas BPA di Indonesia sesuai ketentuan internasional yang tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Hermawan Seftiono, mendorong, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengkonsumsi air galon ulang kemasan. Menggunakan galon guna ulang PC sebagai wadah air, telah dibuktikan aman oleh berbagai penelitian BSN dan BPOM.
“BPA memang berbahaya jika berdiri sendiri, namun resikonya hilang setelah melebur menjadi bahan polikarbonat. Tidak ada laporan yang menyebutkan orang sakit karena mengonsumsi air dari galon polikarbonat,” ujar Hermawan.
Pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono, menyayangkan, keberadaan isu bahaya BPA yang dihembuskan. Menurutnya, hal tersebut hanya akan menebar ketakutan dan membuat masyarakat bingung.
“Kalau yang mereka sebut di dunia banyak dilarang, yang dilarang adalah untuk botol bayi. Itu baru betul dilarang udah lama,” jelasnya.
Sementara itu secara global, pemanfaatan galon guna ulang PC tidak dilarang oleh Badan Obat dan Makanan AS (FDA). Kemudian, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga tidak melarang penggunaan galon guna ulang PC.
Kedua lembaga tersebut hanya melarang penggunaan BPA namun hanya pada peralatan bayi. Seperti penggunanya pada botol dan gelas isap, namun bukan pada galon PC.(hp/rd)





































