Jayawijaya – Dalam rangka menegakkan disiplin, etika, dan profesionalisme personel Polri, Polres Jayawijaya melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran, bertempat di Ruang Data Polres Jayawijaya, Senin (15/12/2025) pagi.
Sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.20 WIT hingga selesai. Adapun personel yang disidangkan yaitu BRIGPOL N.E. dan BRIPTU R.Y., keduanya merupakan anggota Sat Samapta Polres Jayawijaya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh KOMPOL Frans Daniel Tamaela (Wakapolres Jayawijaya) selaku Ketua Sidang Komisi, didampingi AKP Yanuarius Warayaan S.H. (Kabag Ren), sebagai Wakil Ketua Sidang Komisi, serta AKP Edy Tohir Sabara (Kabag SDM), sebagai Anggota Sidang Komisi. Bertindak sebagai Penuntut adalah AIPTU Frans Risamasu (Plt. Kasie Propam), dengan pendamping IPDA Eko Hermansyah, S.Sos., M.A.P. ( Kasie Kum).
Dalam persidangan, Penuntut menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan pembuktian perkara, yakni AIPTU Eko Danang Susanto, S.Sos., BRIGPOL I Made Wiwekhananda, BRIPDA Samuel Siregar, dan BRIPDA Imanuel Pilamo Alua.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari berturut-turut. Atas pelanggaran tersebut, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemindahtugasan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 (lima) tahun.
Selama pelaksanaan sidang, kedua personel yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Namun demikian, persidangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, KOMPOL Frans Daniel Tamaela, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan diproses secara tegas dan profesional.
> “Sidang Kode Etik Profesi Polri merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan aturan internal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tegas KOMPOL Frans Daniel Tamaela.
Ia menambahkan bahwa penegakan kode etik ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga nama baik institusi.
Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini merupakan wujud konsistensi Polres Jayawijaya dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme personel demi terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(rd)




































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
