Papua Barat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.600 butir amunisi tajam dari berbagai kaliber serta satu laras panjang senjata api. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tembak Markas Komando Satuan Brimob Polda Papua Barat, Minggu (6/7/25), pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/III/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 9 Maret 2025, terkait perkara kepemilikan ilegal amunisi dan senjata api dengan dua tersangka berinisial ES dan AP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, S.H., M.M., memimpin langsung jalannya kegiatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat, Fransinka Lidya Wonmaly, S.H., serta tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin oleh Nejunith Syabes, S.H., bersama tiga pengacara lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri atas:
Dari tersangka ES:
579 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
564 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
183 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
40 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP
Dari tersangka AP:
132 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm
7 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm
93 butir amunisi tajam kaliber 9 mm
2 butir amunisi tajam kaliber 45 ACP
1 buah laras panjang senjata api
Penjelasan teknis pemusnahan disampaikan oleh IPDA T.H. Gultom, S.H. dari Satbrimob Polda Papua Barat. Proses dilakukan melalui dua metode, yaitu:
Penembakan langsung ke sasaran oleh tim Satbrimob menggunakan senjata api dinas;
Pemisahan proyektil dan selongsong, diikuti dengan pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus.
Sementara itu, laras panjang senjata api dimusnahkan dengan cara digerinda hingga menjadi potongan-potongan kecil.
Setelah seluruh proses selesai, penyidik menyusun Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan yang ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi lainnya.
Kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar prosedur keamanan yang berlaku. Hal ini menjadi wujud komitmen Polda Papua Barat dalam mencegah peredaran senjata api ilegal dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.(rd)