Jayawijaya – Polres Jayawijaya kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Pada Selasa, 09 Desember 2025, sekitar pukul 08.45 WIT, petugas Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Avsec mengamankan satu koper milik penumpang yang berisi 11 botol minuman beralkohol dari Sentani/Jayapura dengan tujuan Wamena menggunakan pesawat Trigana Air PK-YRA IL 271.
Barang Bukti yang diamankan:
▪️4 botol jenis Black Label
▪️4 botol jenis Hatten
▪️3 botol jenis Double Black
Barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pemilik koper masih dalam lidik.
Pukul 09.00 WIT, informasi diterima anggota Polsek Kawasan Bandara Wamena mengenai indikasi tiga koper berisi minuman beralkohol yang dibawa menuju Wamena.
Kemudian saat pesawat mendarat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu koper berisi minuman beralkohol. Koper tersebut langsung diperiksa melalui X-Ray 2, kemudian diamankan ke Kantor Polsek Bandara.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU J.B. Saragih, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal melalui jalur penerbangan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mengedarkan minuman beralkohol ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jayawijaya. Terima kasih kepada petugas dan warga yang telah membantu,” ujar IPTU J.B. Saragih.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus berupaya memutus peredaran miras ilegal di wilayah kabupaten jayawijaya pegunungan tengah, khususnya melalui jalur udara.(rd)





































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
