Jayawijaya — Polres Jayawijaya melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 18 personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin, (16/03) pukul 10.00 WIT bertempat di ruang data Polres Jayawijaya.
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.I.K.,M.A.P. selaku pimpinan sidang, dengan Wakil Pimpinan Sidang Kabag SDM Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan. Sementara itu, penuntut sidang adalah Ps. Kasi Propam Polres Jayawijaya AIPTU Frans Risamasu.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 anggota Polres Jayawijaya menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang disiplin, seluruh terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima putusan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(rd)


































