Jayawijaya — Kepolisian Sektor Bolakme, Polres Jayawijaya, memfasilitasi pelaksanaan mediasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Desember 2025. Mediasi tersebut berlangsung pada Sabtu, (7/2/2026), bertempat di halaman Kantor Distrik Tagime.
Kegiatan mediasi dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah distrik, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung, serta keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Distrik Tagime, Kepala Kampung Onggo Balo, Ketua Klasis GKII sekaligus Wakil Distrik Tagime, Wakil Ketua Klasis GKII Distrik Tagime, serta sejumlah tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, turut hadir pula 11 kepala kampung se-Distrik Tagime.
Pengamanan kegiatan mediasi dilakukan langsung oleh Kapolsek Bolakme IPDA Arman bersama enam personel Polsek Bolakme guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan terkendali.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga pelaku menyerahkan denda adat berupa 20 ekor babi dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada pihak keluarga korban. Setelah melalui musyawarah yang difasilitasi oleh unsur pemerintah dan tokoh masyarakat setempat, pihak korban akhirnya menerima pembayaran tersebut sebagai bentuk penyelesaian secara adat.
Polres Jayawijaya melalui Polsek Bolakme menegaskan bahwa pendekatan problem solving berbasis kearifan lokal dan musyawarah adat merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, menghindari tindakan kekerasan, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing. (rd)



































