Jayawijaya – Polres Jayawijaya melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap enam personel yang terduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, bertempat di Mapolres Jayawijaya pada Sabtu (29/11/2025), pukul 17.00 WIT.
Sidang digelar berdasarkan Perkap No. 19 Tahun 2012 dan Perpol No. 7 Tahun 2022, dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya KOMPOL F.D. Tamaela selaku Ketua Sidang KKEP, dengan AKP Yanuarius Warayaan, S.H. (Wakil Ketua), AKP Edy Tohir Sabara (Anggota Komisi), Aiptu Frans Risamasu (Penuntut), Aipda Edy Wiyono, S.Sos., S.H. (Sekretaris), serta IPDA Eko Hermanysah, S.Sos., M.A.P. sebagai Pendamping.
Enam personel yang disidangkan yaitu BRIPDA Johanes Wamo, BRIPDA Erick Bertho Abihut Hamadi, BRIPDA Lukas Suwae, AIPDA Michael Angelo Pepuho, BRIGPOL Nelson Enthong, dan BRIPTU Rafael Yoku. Lima di antaranya disidangkan atas dugaan meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari, sedangkan AIPDA Michael Angelo Pepuho disidangkan atas dugaan perbuatan perzinahan/perselingkuhan.
Hasil putusan KKEP menetapkan empat personel—BRIPDA Johanes Wamo, BRIPDA Erick Hamadi, BRIPDA Lukas Suwae, dan AIPDA Michael Angelo Pepuho—menerima sanksi Patsus 30 hari serta mutasi bersifat demosi dengan masa 3 hingga 5 tahun. Dua personel lainnya, BRIGPOL Nelson Enthong dan BRIPTU Rafael Yoku, diputus putusan sela karena tidak hadir dalam sidang (in absensia).
Kegiatan sidang berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan komitmen Polres Jayawijaya dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan integritas anggota Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.(rd)





































