Sarmi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi pada Senin, 8 Desember 2025, resmi menyerahkan tersangka berinisial SH alias S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan perkara ini terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, serta dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua kandung.
Perkara tersebut dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana. Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor: B/53/X/Res.1.24./2025 tanggal 29 Oktober 2025, serta Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIT, ketika tersangka bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Sarmi untuk melaporkan dugaan penculikan terhadap anaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Sarmi bergerak menuju rumah korban bersama tersangka.
Sekitar pukul 15.30 WIT, tersangka dibawa ke ruang Reskrim Polres Sarmi untuk dimintai keterangan. Pada waktu bersamaan, dua warga bernama Yulianus Pasama dan Bartholomius Buyang menemukan bekas galian yang ditutup seng di halaman depan rumah korban.
Setelah dicungkil menggunakan kayu, ditemukan sehelai baju berwarna oranye. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada petugas, kemudian dilakukan penggalian lebih lanjut hingga ditemukan mayat korban di dalam lubang.
Lokasi kejadian berada di halaman rumah milik Sdr. Simon Sulu, di Kampung Vietnam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura adalah sebagai berikut:
a. 1 pasang baju panjang bayi warna oranye dan 1 pasang sarung tangan bayi warna merah list putih
b. 1 pasang baju panjang bayi warna putih list kuning bergambar boneka serta 1 pasang sarung tangan bayi warna biru list putih
c. 1 buah empeng bayi merek “HUKI” warna putih dan merah
d. 1 buah ayunan bayi berbahan kain warna merah muda dengan gantungan besi
e. 1 buah bantal warna putih dan merah muda bermotif hijau, kuning, dan merah
f. 1 buah selimut warna dasar biru muda dengan list ungu dan putih bergambar beruang
g. 1 bilah parang dengan gagang kayu warna coklat
h. 1 potongan seng warna merah dalam kondisi bertumpuk tanah
i. 1 unit HP merek VIVO Y36 warna hijau tosca dengan silikon warna coklat, nomor IMEI:
Slot 1: 868088069526651
Slot 2: 868088069526644
Dengan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, perkara ini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dibawa ke proses peradilan.
Polres Sarmi menegaskan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan anak, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tutup.(rd)




































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
