Wamena — Polres Jayawijaya memfasilitasi pelaksanaan mediasi final dan pembayaran denda adat pasca kasus pembunuhan almarhum Punika Wenda yang terjadi pada 20 Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 12.52 s.d. 15.10 WIT, bertempat di Mapolres Jayawijaya.
Mediasi dihadiri oleh unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh masyarakat, pihak keluarga korban dan pelaku, serta jajaran Polres Jayawijaya dan unsur pengamanan lainnya.
Kasat Binmas Polres Jayawijaya IPTU Benyamin Tandipayung selaku mediator menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan upaya penyelesaian konflik secara adat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Mediasi ini menjadi penyelesaian akhir permasalahan melalui mekanisme adat dengan mengedepankan nilai perdamaian dan kebersamaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pelaku menyerahkan pembayaran denda adat dengan total dana sebesar Rp3.022.000.000,- yang berasal dari swadaya keluarga pelaku serta dukungan bantuan dari MRP Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp150.000.000,-.
Pihak keluarga korban menyatakan hanya menerima dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sesuai kesepakatan awal. Kelebihan dana sebesar Rp22.000.000,- dikembalikan kepada pihak pelaku sebagai bentuk komitmen moral dalam perdamaian.
Adapun poin-poin kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak antara lain: kedua pihak sepakat menjaga perdamaian dan hidup rukun; pihak korban tetap memiliki hak berkebun dan tinggal di lokasi Muara; tidak ada lagi tuntutan denda balik terkait pembakaran honai; serta mendorong MRP dan LMA untuk merumuskan peraturan daerah yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras.
Polres Jayawijaya menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menjunjung tinggi hukum, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur yang bermartabat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perdamaian oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Jayawijaya terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preemtif, preventif, dan problem solving berbasis kearifan lokal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.(rd)





































