Jayawijaya – Upaya Polres Jayawijaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Jayawijaya kembali membuahkan hasil. Melalui pendekatan humanis dan persuasif, Polres Jayawijaya memfasilitasi mediasi adat lanjutan penyelesaian denda adat pasca kasus pembunuhan almarhum Punika Wenda yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
Mediasi yang digelar di Mapolres Jayawijaya pada Kamis (29/1/2026) tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. Pertemuan ini mempertemukan pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku, serta dihadiri perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Proses mediasi dipimpin oleh Satuan Binmas Polres Jayawijaya selaku mediator, dengan pengamanan dari personel Polres Jayawijaya, Polres Lanny Jaya, serta BKO Brimob. Sepanjang kegiatan berlangsung, aman dan tertib.
Dalam forum tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan pengakuan atas peristiwa yang terjadi serta menyatakan kesanggupan untuk membayar denda adat sesuai kemampuan yang telah dihimpun dari keluarga besar dan sejumlah distrik. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2.835.000.000,-.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan sejumlah keberatan dan harapan, termasuk permintaan penjelasan secara menyeluruh terkait kronologis kejadian. Proses dialog berlangsung cukup dinamis dan penuh pertimbangan sebelum akhirnya para tokoh adat dan perwakilan pemerintah daerah membantu mempertemukan pandangan kedua belah pihak.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara adat dengan total denda sebesar Rp3.000.000.000,-. Kekurangan dana sebesar Rp165.000.000,- disanggupi oleh Ketua MRP Provinsi Papua Pegunungan, Agus Nikilik Huby, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya penyelesaian yang damai dan bermartabat.
Pembayaran denda adat tersebut disepakati akan diselesaikan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Mapolres Jayawijaya.
Polres Jayawijaya menegaskan bahwa meskipun penyelesaian secara adat telah dicapai, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, sejumlah pelaku telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Wamena.
Melalui mediasi ini, Polres Jayawijaya mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang terlibat serta berharap kesepakatan yang dicapai dapat memperkuat rasa keadilan, menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.(rd)





































