Sarmi – Polres Sarmi melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali melaksanakan kegiatan himbauan serta penindakan terhadap warga yang membuat dan memainkan meriam spertus di wilayah Kabupaten Sarmi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) ini dimulai dari Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Barat, hingga ke Kampung Holmafen, Distrik Sarmi Timur. Personel Sat Binmas melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk tidak lagi membuat maupun menyalakan meriam spirtus karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, membahayakan keselamatan, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kasat Binmas Polres Sarmi Akp Yulius Mapeni, S.E., dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan melarang mereka bermain meriam spirtus, karena selain berbahaya, juga dapat menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan penindakan berupa penyitaan meriam spirtus. Beberapa spirtus juga turut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti dan langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini serta edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Salah satu warga Kampung Holmafen, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil Polres Sarmi.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Suara meriam spirtus sering kali membuat warga kaget dan khawatir, apalagi kalau dimainkan malam hari. Dengan adanya penertiban ini, kampung jadi lebih tenang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Sarmi berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari penggunaan meriam spirtus dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarmi. Tutup.(rd)





































