Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digitalisasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
“Nantinya revisi UU Hak Cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun juga akan memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai,” ungkap Melly dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Melly menilai, pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta. Ia juga menekankan pentingnya mencegah potensi pelanggaran di era digital yang semakin berkembang pesat.
Dalam revisi UU Hak Cipta yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly menegaskan perlunya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dalam mengelola hak-hak pencipta.
Terkait perkembangan teknologi yang begitu pesat di industri musik—salah satu sektor yang diatur dalam UU Hak Cipta—Melly melihat perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut dalam menghadapi tantangan di bidang ini. Ia menyoroti bagaimana negara lain berhasil memanfaatkan industri kreatif mereka untuk kepentingan nasional.
“Contohnya Korea Selatan mereka mampu melakukan brain wash (cuci otak) para penggemar K-pop dan drama koreanya, namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu,” imbuhnya.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta sekaligus mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih berkembang di Indonesia.(fg/rd)