Wamena – Papua Pegunungan, 6 November 2025
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan Seorang pemuda berinisial D.M. (25) setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja di Jl. Yos Sudarso (Taman Kota) Wamena, Kamis (6/11/2025) sore.
Penangkapan tersebut berawal saat Anggota Patroli Regu Siaga II dan Regu II Dalmas yang dipimpin oleh IPTU Samuel Lazarus Werinussa melaksanakan patroli rutin di sekitar kawasan Taman Kota. Sekitar pukul 17.10 WIT, anggota mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik hitam ukuran sedang berisi ganja.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU JB Saragih, S.H. mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang tersebut.
> “Kami akan menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran ganja ini. Polres Jayawijaya berkomitmen untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU JB Saragih.
Ia juga menambahkan, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, menurunkan daya pikir, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu tindak kejahatan lainnya.
> “Kami mengimbau seluruh masyarakat Jayawijaya untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujar IPTU Saragih.
Polres Jayawijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Papua Pegunungan yang bersih dari narkoba serta mendukung terwujudnya Polri Presisi yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.(rd)





































