Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Jumat (19/12/2025), petugas mengamankan tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penjualan minuman keras lokal (cap tikus) di Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu JB. Saragih, S.H., bersama tim Sat Resnarkoba serta didukung personel Dalmas Polres Jayawijaya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 09.30 WIT terkait adanya aktivitas produksi miras lokal di wilayah Distrik Walelagama. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas mendatangi rumah pertama dan menemukan sejumlah alat produksi serta minuman keras lokal. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah kedua, di mana kembali ditemukan minuman keras lokal beserta pemiliknya. Selanjutnya, petugas menuju lokasi ketiga dan kembali mendapati tempat produksi miras lokal berikut barang bukti.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik minuman keras lokal berinisial N.I.(25) dan W.A.(29), warga Distrik Walelagama. Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain ember dan drum berisi minuman keras lokal jenis ballo, jerigen dan galon berisi cap tikus, kompor serta dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, dan botol berisi minuman keras lokal siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu JB. Saragih, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Distrik Walelagama yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran minuman keras ilegal. Minuman keras memiliki dampak yang sangat merugikan, mulai dari gangguan kesehatan, meningkatnya tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen menekan peredarannya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Saragih.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal serta mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.(rd)





































![[HOAKS] Warga Papua Usir Warga Asal Jawa](https://mentarinews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251209-WA0205-120x86.jpg)
