Sarmi – Kepolisian Sektor Sarmi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam press release yang digelar di Aula Mapolsek Sarmi kota, Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos menjelaskan kronologis serta hasil penyidikan terhadap pelaku berinisial ‘HW” alias ” E”, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (8/10/25)
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IX/2025/RES SARMI/SPK/Polsek Sarmi Kota, tertanggal 19 September 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02.B/IX/Res.1.8./2025/Reskrim pada tanggal yang sama.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 23.55 WIT, di samping garasi rumah kos milik Zakaria bin Amin yang beralamat di Kampung Bagaiserwar I, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Tersangka “HW” alias “E” diketahui mengambil sepeda motor milik korban Siti Rukiyah yang saat itu terparkir di garasi rumah kos. Dengan cara mendorong motor keluar dari lokasi, pelaku membawa kendaraan tersebut menuju Kampung Tanjung Batu, Distrik Sarmi Timur, lalu menutupinya dengan daun-daunan agar tidak terlihat oleh warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BXY/KA/T warna merah dengan Nomor Polisi PA 6214 SN, serta 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Pelaku “HW” alias “E” telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolsek Sarmi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan dari korban, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi, korban, dan tersangka.
“Kasus ini kami tangani secara serius dan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci kendaraan saat diparkir, memasang kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Tutup.(rd)