Sarmi – Aksi pemalangan Jalan Trans Jayapura–Sarmi di Kampung Mawes Mukti, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi, Papua, pada Senin (12/1/2026), sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari arah Jayapura menuju Sarmi maupun sebaliknya.
Pemalangan dilakukan oleh keluarga korban pembunuhan Benyamin Singgum yang meninggal dunia pada 1 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi keluarga korban terkait proses hukum yang tengah ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Bonggo Iptu Yustus Maudul, S.E., M.Si., mendatangi lokasi dan melakukan dialog dengan koordinator aksi serta keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian dalam hal ini polres Sarmi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta alat bukti yang ada, belum ditemukan bukti yang cukup bahwa dua orang saksi terlibat atau turut serta dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, sesuai prosedur hukum, keduanya harus dilepaskan atau dipulangkan.
Kepolisian juga mengimbau, apabila saksi yang telah dilepas atau dipulangkan terbukti terlibat dalam tindak pidana, pihak keluarga korban diharapkan segera memberitahukan kepada penyidik dengan menyertakan bukti—baik dari saksi yang melihat, mendengar, maupun mengetahui langsung kejadian di tempat. Masyarakat diimbau tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bersama-sama menghormati dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah dialog berlangsung, pemalangan jalan dibuka secara sukarela oleh koordinator aksi dan keluarga korban. Situasi di lokasi kembali aman dan kondusif, dan arus lalu lintas lancar seperti biasa. Tutup.(rd)





































