Papua – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berlangsung di Lobby Utama Gedung A Mapolda Papua Lama, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta Personel Dit Resnarkoba Polda Papua.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik terkait hasil penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua selama periode Januari hingga Juni 2026.
“Pada periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan tujuh orang tersangka pada pengungkapan terbaru, termasuk salah satunya merupakan warga negara asing. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura, masih menjadi salah satu jalur masuk jaringan peredaran narkotika lintas negara,” ujar Kabid Humas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua dalam paparannya menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua telah menangani sebanyak 104 laporan polisi tindak pidana narkotika.
Dari jumlah tersebut, tercatat 71 perkara narkotika jenis ganja, 27 perkara narkotika jenis sabu, dan 5 perkara obat-obatan berbahaya lainnya.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa ganja seberat 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja yang ditemukan di wilayah Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan, sabu seberat 134,8926 gram, minuman keras ilegal sebanyak 21.530 liter, serta obat keras sebanyak 3.745 butir.
Selama periode tersebut, sebanyak 151 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 123 laki-laki dan 8 perempuan warga negara Indonesia, serta 12 warga negara asing yang sebagian besar berasal dari Papua Nugini.
Khusus sepanjang bulan Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua menangani empat perkara dengan barang bukti utama berupa ganja sekitar 59 kilogram dan sabu sekitar 3.327 gram.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 25 Juni 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan narkotika dari Papua Nugini ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Skouw. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang warga negara Papua Nugini beserta dua karung berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar lima kilogram.
Selain itu, Polresta Jayapura Kota juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JH (33), warga negara Papua Nugini, yang kedapatan membawa ganja menggunakan tas berwarna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar pelaku menyelundupkan narkotika dari Papua Nugini melalui jalur tikus menuju Jayapura. Setelah tiba di Jayapura, barang haram tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Papua, seperti Manokwari, Sorong, Biak, dan daerah lainnya melalui jalur laut maupun udara.
Untuk memutus jaringan tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua terus berkoordinasi dengan Konsulat Papua Nugini serta menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua Nugini guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara.
Sementara itu, Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menegaskan bahwa tindak pidana narkotika di Papua memiliki karakteristik kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Polda Papua tidak bekerja sendiri. Kami terus bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut dan aparat terkait lainnya dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dan wilayah perbatasan,” ujarnya.
Karo Ops juga mengimbau seluruh pelaku agar menghentikan aktivitas peredaran narkotika karena dampaknya sangat merusak kesehatan, moral, serta masa depan generasi bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan Papua yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(red)





































